Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing sendiri merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.
Dalam dunia kerja, outsourcing atau alih daya kerap disebut sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan.
Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Untuk elbih jelasnya mengenai outsourcing beserta penjelasan manfaat dan sistem kerjanya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (19/5/2021).