Gallery
Recent Posts

Istilah outsourcing adalah berhubungan dengan ketenagakerjaan. Outsourcing adalah inisiatif mendapat tenaga kerja dari pihak ketiga. Dalam dunia kerja, outsourcing adalah memiliki nama lain perusahaan alih daya, sebagai penyedia jasa tenaga kerja.

Di Indonesia, outsourcing adalah awalnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang kini diatur dalam UU Cipta Kerja. “Perusahaan alih daya atau outsourcing adalah bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja. Perlindungan buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan,” mengutip HUKUMONLINE.com

Dalam UU Ketenagakerjaan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Sementara dalam UU Cipta Kerja outsourcing adalah dikenal dengan istilah alih daya. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan alih daya atau outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Berikut Liputan6.com ulas tentang outsourcing lebih dalam dari berbagai sumber, Rabu (13/10/2021).

Safety First!
Pembayaran


BNI
1047089386
a.n Nahyatun Nisya Siregar


Bank Sumut 10002040501655
a.n Nahyatun Nisya Siregar

Pengunjung
whatsapp
whatsapp